hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban
Pendapat pertama memahami hadits ini dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berqurban memotong kuku dan rambutnya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw.
. 127 Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Lalu bagaimana korelasi potong kuku dan bulu hewan kurban. Misalnya ada yang hewan.
Sementara pendapat kedua mengatakan yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berqurban al-mudhahhi tetapi hewan qurban al-mudhahha. Memotong kuku dan rambut tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Diantaranya adalah memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban bagaimana hukumnya.
Imam Ahmad Dawud ad-Dzahiri dan beberapa ulama lain menyatakan hukumnya haram jika memotong rambut dan kuku. Pertama menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban. Orang yang berniat berkeinginan berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala wajah maupun badan.
Namun andaikan kukunya sudah panjang dan kotor dan rambutnya sudah panjang dan berkutu silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Maka orang yang hendak berqurban haram memotong rambut dan kuku. Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Sebelum Ibadah Korban.
Juga tidak ada tebusan kafarot tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja kecuali kewajiban bertaubat saja. Larangan untuk memotong kuku dan rambut ini untuk shohibul qurban yaitu orang yang berniat untuk berqurban sejak 1 Dzulhijjah maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan kurbannya disembelih. Adapun anggota keluarga yang dimaksudkan keikutsertaannya dalam pahala qurban baik sudah dewasa atau belum maka mereka tidak terlarang memotong bulu rambut dan kuku.
Pendapat kedua Mazhab Ahmad menyatakan bahwa perintah itu bermakna wajib. Menurut pandangan kami pribadi kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus. Sementara penyembelihan kurban terkait Idul Adha tidak boleh dilakukan sebelum shalat melainkan dilakukan sesudah shalat Idul Adha.
Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini Syarh Shahih Muslim 13. Ibadah ini telah mula disyariatkan pada tahun kedua hijrah sehingga kini. Selama menunggu proses kurban lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku bila itu memang tidak diperlukan.
Hukum larangan potong rambut dan kuku di sini ialah sunnah bila dilanggar tidak termasuk melakukan yang haram tetapi makruh tanzih. Sementara pendapat ketiga Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa hukumnya boleh memotong rambut dan kuku. Demikian pula ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja.
Umum mengetahui ibadah ini adalah bertepatan dengan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail apabila. Riwayat Muslim dari Ummu Salamah ra. Namun andaikan kukunya sudah panjang dan kotor dan rambutnya sudah panjang dan berkutu silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan.
Sehingga hukum memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat menunaikan qurban adalah makruh. Bulan Zuhijah sinonim dengan ibadah korban yang saban tahun dilakukan pada 10 dan 11 Zulhijah. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya.
Jadi apakah yang dimaksud dengan rambut yang tidak boleh dipotong. Kemakruhan tersebut terus bertahan hingga menyembelih hewan yang dikurbankan. Pendapat Pertama Dari Hadits Tersebut.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Dari paparan di atas yang menyatakan hukumnya haram sangat sedikit bahkan dari ulama madzhab hanya Imam Ahmad yang bersikukuh hukumnya haram adapun jumhur ulama madzhab lebih cenderung memutuskan hukumnya adalah makruh. Meraka selain yang berniat qurban dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
Baik melanggarnya dengan sengaja terlebih karena lupa atau belum tahu. Menurut pandangan kami pribadi kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus. Ulama menjelaskan bahwasannya hukum memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban bagi shohibul kurban jika telah memasuki sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah makruh.
Jadi qurban tetap sah silahkan dilanjutkan. 127 Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Zainudin kembali menerangkan berbeda jika dhamir hu dalam teks hadits di atas dirujuk kepada kuku dan rambut bulu binatang yang hendak disembelih.
Adapun hukum memotong rambut atau kuku bagi mereka adalah haram. Selama menunggu proses kurban lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku bila itu memang tidak diperlukan.
Doa Niat Puasa Untuk Calon Pengantin Pengantin Pengantin Pria Wanita
Pin By Nasihat Sahabat On Fikih Kurban Akikah Sesuai Sunnah Nabi ﷺ Motivasi Kata Kata Tanggal
No comments for "hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban"
Post a Comment